NPID Itu Tidak Ada yang Spesial, Bupati BS Sebut Hanya Ini Fungsinya
NPID Itu Tidak Ada yang Spesial, Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM Sebut Hanya Ini Fungsinya-Renald/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Muyadi SE MM menyampaikan tidak ada peraturan yang berubah pasca dilauncingnya Nomor Induk Perangkat Desa (NPID).
Bahkan, prades sepenuhnya merupakan wewenang dari kepala desa (Kades) yang sedang memimpin.
Gusnan mengatakan untuk pengangkatan dan pemberhentian prades tetap wewenang Kades.
Namun, Kades yang ingin memberhentikan prades tetap harus melalui prosedur yang ada, yaitu melalui rekomendasi camat dan persetujuan bupati.
BACA JUGA:Musrenbangcam Kecamatan Manna, Ini Prioritas Pembangunannya
BACA JUGA:Ribuan Warga BS BAB Sembarangan, Ini Upaya Pemda BS Mengatasinya
“Kami juga sudah mengeluarkan peraturan bupati yang baru untuk pemberhentian perangkat desa. karena selama ini sering disalah gunakan dan sekarang sudah tidak bisa semena-mena, termasuk camat dalam memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat desa,” katanya.
Lebih lanjut, Gusnan mengatakan tidak ada yang spesial pada prades yang menerima NPID selain mendapatkan status yang lebih jelas.
Namun, status tersebut juga tidak benar jika disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) setelah prades menerima NPID.
Bahkan, adanya isu prades yang menerima NPID menerima tunjangan penambah penghasilan juga tidak dibenarkan.
“Kami sudah sampaikan kemarin pada saat launcing bahwa NPID itu hanya nomor induk, hanya saja status mereka diakui dengan keluarnya NPID,” kata Gusnan.
Pada kesempatan itu juga Gusnan mengingatkan kepada para prades bahwa ada fakta integritas dan perjanjian kinerja yang telah ditanda tangani.
BACA JUGA:Pedagang Diminta Bayar Rp 150 Juta, Ini Keberatan yang Diutarakan
BACA JUGA:Asesmen Jabatan Kakesbangpol Usai Pilkada, Ini Dia Pertimbangannya