Harianbengkuluekspress.id - Pelaku JN (29) warga Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai, mengoplos Pertalite dengan minyak mentah.
Untuk mencampur kedua bahan minyak tersebut pelaku menggunakan serbu pelarut agar minyak bisa menyerupai pertalite yang dijual Pertamina.
Kasus tersebut terungkap dalam penyidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang Kamis 15 Agustus 2024.
Untuk mengetahui kandungan oplosan minyak tersebut, penyidik membawah sampel Minya ke Palembang guna melakukan uji laboratorium.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Aan Julianda SH MH : Gubernur Petahana, Rohidin Mersyah Dapat Maju
"Kita sekarang lagi di Palembang, uji lab agar tahu tingkat oplosannya. Untuk mengoplos minyak pelaku mencampurnya dengan minyak mentah, dan menggunakan pelarut agar minyak bisa bersih," tutur Kanit Tipidter Ipda Fredo Ramous SSos.
Fredo menjelaskan BBM oplosan pelaku JN dijual secara eceran di kios milik pelaku. Perbuatan pelaku sangat meresahkan karena dapat merugikan masyarakat dan negara.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 54 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita uji laboratorium, untuk memastikan tingkat oplosannya," tegas Fredo.
Sebelumnya, dalam operasi yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kepahiang beberapa waktu lalu. Kepolisian menemukan 1,5 Ton Minyak Jenis Pertalite di Desa Tebat Karai Kecamatan Tebat Saling Kabupaten Kepahiang. Seorang terduga pelaku JN (29) berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Disinyalir JN, dengan sengaja menimbun BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
BACA JUGA: Pererat Kerja Sama, BEMG Silaturahmi ke Bank Indonesia Bengkulu
BACA JUGA:Perambah Hutan TWA Sebelat Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Dalam penyergapan tim Elang Juvi tersebut berbagai barang bukti berhasil diamankan, selain minyak pertalite, puluhan jerigen juga ikut diamankan polisi.