Berikutnya, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas.
BACA JUGA : Jumlah Guru Agama Islam Masih Minim
Guru dan kepala sekolah pun akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.
Nantinya pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.
Di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.
Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.
Nunuk mengatakan guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024 sedangkan kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.
Oleh sebab itu, ia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di laman link.tree/pengelolaankinerjapmm.
BACA JUGA : Dana BOS Madrasah Sudah Dikucurkan
"Mulailah mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sekarang," pinta Nunuk.
Disisi lain, keluarnya sistem pengelolaan kinerja guru disambut antusias guru dan kepala sekolah. Tony Natalian Sahertian mengakui bahwa fitur baru ini tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi.
"Ini adalah sebuah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja," ungkap Tony.
Senada dengan itu, Rut Pratiwi, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur mengatakan bahwa banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini.
"Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat/golongan)," ujar Rut.
Ia mengaku puas dengan fitur baru tersebut, karena SKP sudah sinkron dengan e-Kinerja BKN, sehingga pengisiannya lebih mudah.
"Yang tak kalah penting, SKP mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan," tutupnya. (**)