Kasus Tukar Guling Lahan Pemda, Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi Surati Kejati dan Kejari, Begini Isinya

Kasus Tukar Guling Lahan Pemda, Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi Surati Kejati dan Kejari,-JEFRY/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Dugaan Kasus tukar guling ;ahan Pemda Seluma yang tengah gencar dilakukan Penyidik pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Seluma ternyata masih berlanjut.

Kasus tukar guling melibatkan beberapa nama eks pejabat dan eks pimpinan DPRD di Kabupaten Seluma.

Beberapa hari lalu, H.Murman Effendi, SH, MH Selaku mantan Bupati Seluma kembali melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan ke Kejari Seluma.

Ketika Dikonfirmasi, H Murman Effendi, SH, MH membenarkan dan telah melayangkan surat penambahan dokumen pendukung ke Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma.

BACA JUGA:Sempat Hilang, Perangkat Desa Ditemukan Selamat, Begini kejadiannya

BACA JUGA:Aksi Heroik Warga Kejar Begal Terekam Kamera, Begini Ceritanya

" Ia saya telah menyampaikan surat tersebut, ditanda tangani diatas materai 10.000. Beberapa poin dalam surat tersebut tindakan saudara H.Toton, SH, MH yang mengaku telah membebaskan tanah lahan usaha 1 dan 2 dan perumahan eks.Transmigrasi Rimbo Kedui adalah Fiktif.  Laporan yang disampaikan H. Toton, SH, MH, yang disampaikan kepada pihak penegak hukum Kejari Kabupaten Seluma suatu tindakan yang terorganisir untuk mendapat pembenaran dan legalitas hukum dan dibenarkan oleh hukum terbantahkan oleh Fakta Hukum" jelas mantan Bupati Seluma.

Berikut Bunyi Surat yang dilayangkan H. Murman Effendi SH, MH kepada Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma:

Perihal : Keterangan Dan Laporan H. Toton, SH, MH dkk. kepada Pihak Hukum Pengadaan Tanah/Lahan Usaha  II Dan Lahan Usaha I Transmigrasi Untuk Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2023 Fiktif.

Menyusul Surat Saya Tanggal 29 April 2024 Perihal Tersebut Di atas, Setelah saya H. MURMAN EFENDI, SH, MH melakukan penelusuran kepada orang-orang yang saya percayakan sebagai Tim Pembebasan dan Pemilik Tanah yang melakukan Penjualan kepada saya H. MURMAN EFENDI, SH, MH sebagaimana dijelaskan dinyatakan dalam Surat Pernyataannya bahwa dari seluruh areal Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Seluma Pada Tanah/ Lahan Usaha II Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui yang pada saat ini telah menjadi Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tidak ditemukan Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan Melalui H. TOTON, SH, MH melakukan Pembelian Tanah/ Lahan Usaha II dan Lahan Usaha | Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui yang diperuntukkan untuk Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Seluma dengan Menggunakan Uang APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2003 yang diterima oleh H. TOTON, SH, MH sebesar Rp. 800.000.000 Lebih.

BACA JUGA:42 Saksi Kasus Puskeswan Diperiksa, Ini Keterangan Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu

BACA JUGA:Ketua Pemuda Pancasila Seluma Ditetapkan DPO, Ini Kasusnya

Saudara H. TOTON, SH, MH adalah Pengacara Kuasa Hukum dan Pesuruh saya H. MURMAN EFENDI, SH, MH untuk melakukan tindakan hukum Proses Balik nama Sertifikat yang saya miliki yang berasal dari Tanah/ Lahan Usaha II Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui yang saya beli pada Warga Masyarakat yang memiliki/ Penguasaan atas tanah berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) Yang ada pada Penjual dan H. TOTON, SH, MH bukan kuasa Hukum Masyarakat Pemilik/ Penjual Tanah/ Lahan Usaha II Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui

Maka tindakan saudara H. TOTON, SH, MH mengaku telah membebaskan Tanah/ Lahan Usaha II dan Lahan Usaha I dan Perumahan Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui adalah Fiktif

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan