Masyarat Diimbau Patuhi GSP dan GSB, Ini Tujuannya
Kadis PUPR Kota, Noprisman-Budhi/ Bengkulu Ekspress-
Kadis PUPR Kota, Noprisman
HARIANBE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota meminta agar masyarakat kota untuk mematuhi garis sempadan pagar (GSP) dan garis sempadan bangunan (GSB).
Terkait dengan imbauan tersebut pun disampaikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu, Noprisman ST.
BACA JUGA: Dishub Usul Perbaikan dan Pengadaan Traffic Light, Ini Lokasinya
BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan Terintegrasi, Kantor Bea Cukai Bengkulu Terapkan ini
Pasalnya, sekarang ini banyak masyarakat yang mendirikan bangunan seperti rumah, toko hingga pagar yang tidak mematuhi GSP dan GSB tersebut. Seperti yang terjadi pada salah satu pagar tembok milik gerai modern yang ada di Kota Bengkulu.
"Ini yang mau kita cegah kedepannya, jangan sampai ada lagi bangunan, rumah dan tembok yang tidak mentaati hal-hal tersebut," terangnya, Selasa (24/10).
Ia menjelaskan, GSP merupakan garis yang diaplikasikan pada bagian luar area pagar persil atau pagar pekarangan untuk patokan pembangunannya.
Sedangkan, untuk GSB merupakan batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah ataupun gedung.
GSB ini diciptakan agar masyarakat tidak lagi membangun rumah disembarangan tempat dan supaya pemukiman hadir dengan rapi, aman dan nyaman. GSB ini merupakan batas yang tidak boleh dilanggar oleh denah bangunan.
"Tentunya, jika masyarakat bisa mentaati itu semua kedepannya tidak akan ada polemik atau permasalahan yang ditimbulkan. Jadi kita minta betul kesadaran warga terkait hal itu," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, GSP ini juga sebagai acuan bagi pemerintah kota dalam melakukan pelebaran jalan secara maksimal.
"Ketetapan terkait dengan GSP ini juga sudah ditentukan oleh Pemkot melalui peraturan walikota (Perwal) tentang klasifikasi jalan, GSP serta GSB," bebernya.