Sidang Dana BTT, Kejari Seluma Siapkan 16 Jaksa

JEFRYY/BE Jaksa saat pelimpahan berkas ke PN Tipikor Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Sembari menunggu jadwal sidang dari PN Tipikor Bengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah menempatkan 16 orang jaksa untuk menghadapi perkara 12 terdakwa dalam sidang kasus korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun 2023. 

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha SH MH melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni SH MH mengatakan untuk menghadapi sidang ini,  telah disiapkan 16 Jaksa yang akan hadir di setiap agenda sidang yang ke depan akan digelar PN Tipikor Bengkulu. 

"Kita telah siapkan 16 jaksa, untuk menghadapi persidangan 12 terdakwa BTT BPBD Seluma ini," terangnya.

Dipastikan jika 16 orang ini siap meyakinkan untuk membuktikan ke hakim peran dan keterlibatan 12 terdakwa dalam perkara korupsi BTT BPBD Seluma ini. Sesuai dengan yang telah dituangkan dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan dan telah menjadi dakwaan.

BACA JUGA: BBM Langka, Motor Listrik Solusi Efektif, Segini Harganya

BACA JUGA:Jalan Peraduan Tinggi Dilanjutkan, Dananya Segini

"Kita akan membuktikan dakwaan yang di sangkakan kepada 12 terdakwa ini telah benar dengan menyertakan bukti bukti yang ada. Menurutnya, dakwaan yang ada ini siap di buktikan dihadapkan majelis hakim ke depannya,” sampainya.

Ditanya terkait kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini. Sejauh ini belum. Hanya saja jika memang ada keterangan saksi atau terdakwa buka bukaan. Maka tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru. Ditambah lagi jika majelis hakim kembali menetapkan dan memerintahkan. Yang jelas segala sesuai tu batis sesuai dengan fakta persidangan nantinya. 

"Untuk kemungkinan keterlibatan tersangka lain, nanti ya. Kita tunggu dulu fakta persidangan, sabar," ucapnya. 

Diharapkan, dirinya berharap 12 terdakwa yang segera di sidangkan ini agar dapat memberikan fakta sebenar-sebenarnya terkait perkara BTT tahun 2023 ini. 

"Kita berharap para terdakwa nanti dapat memberikan keterangan sesuai fakta. Tidak berbelit dan kooperatif, sesuai dengan yang diketahui dan telah dituangkan dalam BAP," tandasnya. (Jefrianto)

Tag
Share