KPU BS Gelar Hitung Ulang Suara, Ini Penyebabnya

Pihak KPU, Bawaslu dan Partai Politik yang akan melakukan penghitungan surat suara, Jumat 8 Maret 2024.-Renald/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.Id - KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggelar penghitungan ulang hasil Pemilu 2024, khusus Pileg Kabupaten BS. 

Namun, dari jadwal yang ditentukan penghitungan ulang akan digelar Jumat, 8 Maret 2024, pada pukul 09.00 WIB harus molor lebih dari satu jam.

Hal tersebut dikarenakan pihak penggungat dari partai politik (Parpol) masih menaruh keberatan dalam melakukan penghitungan suara yang dilakukan KPU BS.

Adapun permintaan mereka penghitungan surat suara bukan hanya dilakukan pada prolehan PPP, tetapi seluruh parpo peserta Pemilu. 

BACA JUGA:Disengat Tawon, Ini Cara Pertolongan Pertamanya

BACA JUGA:Horee, THR Cair 100 Persen, Ini Rinciannya

Adapun penghitungan surat suara ulang dilakukan  untuk TPS 10 Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna dan hanya untuk perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPRD kabupaten.

Sementara itu penghitungan surat suara atas dasar gugatan dari Parpol PPP untuk dilakukannya penghitungan suara ulang di TPS 10  Ketapang Besar

Yang berawal dari adanya adanya perseteruan antara 2 caleg PPP di Dapil 1, yaitu Hadiar Saito caleg nomor 1 dan Ir Nurmansyah Samid caleg nomor 4.

Sebab, sebelumnya KPU BS telah melakukan pleno tingkat kabupaten pada Jumat 1 Meret 2024 di Gedung Pemuda Manna.

Adapun hasil dari Pleno tersebut KPU BS menetapkan Ir Nurmansyah Samid meraih 1775 suara atau unggul 9 suara dari Hadiar Saito yang meraih 1766 suara.

Namun sebelum pengesahan tersebut, baik di tingkat pleno kecamatan dan kabupaten, saksi PPP sudah mengajukan keberatan dan menuntut adanya penghitungan suara ulang di TPS 10 Ketapang Besar.

BACA JUGA:Laki-laki yang Bertanggung Jawab, Kenali Tanda-tandanya

BACA JUGA:Istri yang Benar-benar Sayang pada Suaminya, Ini Tanda-tandanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan